Dari hasil uji laboratorium
Sucofindo, ternyata beras plastik atau sintetis yang ada memang positif
mengandung polivinil chlorida (PVC). Bahan beras plastik yang biasa dipakai
untuk membuat polimer pipa, kabel, lantai plastik dan seterusnya.
Isu adanya peredaran beras plastik
di Indonesia tentu meresahkan konsumen dan pedagang. Apalagi mengingat
mayoritas penduduk Indonesia menjadikan beras sebagai makanan pokok
sehari-hari. Masalahnya, beras plastik ini secara fisik sekilas tak jauh
berbeda dengan beras-beras asli di Indonesia.
Oleh itu, nampaknya masyarakat harus
ekstra waspada dan hati-hati dalam memilih beras untuk dikonsumsi. Pasalnya,
beras palsu buatan China sudah mulai beredar di pasaran. Keterangan dari media
Singapura, China sedang memproduksi beras palsu. Beras palsu ini sedang
didistribusikan di kota China Taiyuan, di Provinsi Shaanxi. Bahkan
diindikasikan beras-beras tersebut juga diekspor.
Beras palsu ini terbuat dari
gabungan kentang, ubi jalar dan resin sintetis yang direkayasa sedemikan rupa
sehingga berbentuk menyerupai beras. Resin sintetis ini dinilai sangat
berbahaya karena jika dikonsumsi dalam jumlah banyak sifatnya karsinogenik
(memicu kanker).
Tiga Bahaya
Laman Republika.co.id (21/5)
melansir Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Balitbangkes), Kemenkes Indonesia Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Indonesia menyatakan ada 3 (tiga) kemungkinan bahaya jika mengonsumsi beras
plastik.
Pertama, trauma akibat fisik
komponen plastik ke saluran cerna walaupun tentu berkurang kalau sudah jadi
lembut.
Kedua, dampak lokal akibat bahan
kimia atau mungkin kontaminan apa yang ada dalam plastik yang dipakai. Meskipun
ini akan tergantung jenis plastiknya.
Ketiga, kemungkinan kalau bahan
dalam plastik itu lalu terserap masuk pembuluh darah melalui mukosa saluran
cerna, lalu menyebar ke seluruh tubuh.
Menurut informasi yang dilansir
media, pada tahun 2012 lalu dan tahun-tahun setelahnya Indonesia pernah impor
beras sekitar 496,6 ton dari China dengan nilai 1,8 juta dollar.
Ekses mengonsumsi beras plastik seperti
kata salah seorang pejabat Restoran China Association yaitu; makan tiga mangkuk
nasi palsu ini sama saja dengan makan satu kantong plastik. Menurutnya,
pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait pabrik yang memproduksi beras
palsu itu. Peredaran beras plastik itu adalah terkonfirmasi kebenarannya dari
pejabat resmi pemerintah (Badan POM). Tentu pemerintah harus memberi sanksi
berat kepada pemasok, distributor dan pedagang yang memperniagakan beras itu.
Pemerintah harus segera bertindak
untuk memastikan tidak ada lagi peredaran beras plastik itu. Membiarkan isu
beras plastik tanpa tindakan yang cepat merugikan dan meresahkan semua pihak.
Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan, pemerintah terus melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen.
Selain rutin melakukan pengawasan dan pembinaan, pemerintah terus melakukan advokasi atau menertibkan terhadap berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen.
Di lain pihak, pemerintah perlu
bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan
hak konsumen terjamin.
Laman Viva.co.id (20/5) melansir
bahwa beras plastik tidak hanya melanda Indonesia, tetapi juga Vietnam,
Malaysia, Singapura, dan India. Di Vietnam, Kementerian Kesehatan menyarankan
masyarakat untuk melaporkan adanya beras plastik, agar secepatnya diverifikasi.
Viva.co.id (20/5) menulis kabar beras plastik melanda Indonesia dan Vietnam
setelah The Strait Times -media terbitan Singapura– melaporkan beras terbuat
dari kentang, ubi jalar, dan resin sinteik menjadi bentuk beras nyata, telah
dikirim ke Indonesia, India, dan Vietnam.
Untuk mengantisipasi peredaran beras
plastik itu, Lembaga Keamanan Pangan Kementerian Kesehatan Vietnam mengatakan
telah membentuk kerjasama dengan Departemen Pertanian dan Pembangunan Pedesaan
untuk memverifikasi peredaran beras plastik.
Pihak berwenang Malaysia dan
Singapura juga telah menyelidiki isu beras plastik, dengan memeriksa ke
pasar-pasar. Malaysia misalnya, dilansir dari laman MStar, beras plastik ini
diduga beredar di Malaysia melalui media sosial.
Jika terbukti beras plastik telah
beredar, bagi importir, distributor dan pengecer beras plastik tersebut dapat
dikenakan sanksi seperti, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 yang
menyebutkan: “setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang
dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud
Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda
paling banyak Rp4 Miliar”.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62
menyebutkan bahwa jika pelaku usaha melanggar hak-hak konsumen, terutama atas
jaminan hak keamanan pangan, maka pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara
selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Seperangkat aturan itu bertujuan
untuk melindungi kepentingan nasional. Hak konsumen harus ditegakkan agar
kedaulatan pangan tidak sekadar basa-basi belaka.
Penegakan hukum mesti dilakukan
secara lebih intensif. Meminimalkan produk barang yang tidak layak konsumsi
adalah keniscayaan. Tindakan hukum perlu dilakukan, selain untuk perlindungan
konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri. Sekaligus pula mendukung
terciptanya kepastian hukum dan jaminan berusaha di Indonesia.
Kasus beras plastik menunjukkan
betapa masih rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, lumpuhnya proteksi hukum
dan minimnya regulasi keberpihakan kepada konsumen. Sekali lagi konsumen
dipecundangi, dan terus menempatkan konsumen sebagai korban
DPP PKB memberikan pernyataan sikapnya di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat,
Minggu (24/5/2015). Selain melihat dampak besar pada kesehatan konsumen, PKB
mendapat aduan dari Ketua Asosisasi Penggilingan Padi dan Pedagang Beras
Indonesia (Perpadi) Nellys Soekidi. Kami dapat laporan dari Ketua Asosiasi
Pedagang Beras, Pak Nellys, akibat kasus beras plastik ini dalam seminggu telah
membuat usaha pengusaha beras di pasar tradisional turun 30 persen, tentu ini
juga berdampak langsung kepada pendapatan petani,” ungkap Wasekjen PKB Daniel
Johan.
PKB melihat bahwa kasus beras plastik ini cukup besar karena mayoritas masyarakat
di Indonesia mengkonsumsi nasi. Jika beras plastik beredar bebas di pasaran
maka menurut Daniel hal tersebut sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen.
Untuk itu, DPP PKB pun meminta kepada 4 Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi
PKB untuk mendorong DPR segera membentuk Pansus Beras Plastik. Dalam
penyampaian sikap tersebut, selain Daniel yang merupakan Kapoksi IV Fraksi PKB,
hadir pula Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal, Kapoksi VI Fraksi PKB Neng Eem
Marhamah, dan Kapoksi III Fraksi PKB Rohani. “Kasus ini tidak berdiri
sendiri, saling berkaitan, saling berhubungan satu sama lain. Jadi perlu
penanganan yang komprehensif. Pansus adalah cara yang sangat tepat dan bisa
memberikan rekomdasi yang harus dijalankan pemerintah,” kata Daniel.
Pansus ini disebut Daniel juga karena banyak pihak yang terlibat dalam
penanganan kasus beras plastik. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian
Pertanian, Kepolisian, dan Kementerian Kesehatan. Kasus beras plastik ini
banyak kejanggalan, karena sampai saat ini meski Mentan dan Mendag sudah
melakukan sidak, belum ada satupun pihak yang menemukan dan melihat langsung
beras plastik seperti apa wujudnya,” tutur Daniel.
Secara ekonomi juga sangat tidak mungkin karena biaya dari plastik lebih
mahal dari beras murni. Sehingga selain faktor ekonomi, kasus beras ini juga
bisa sebagai wujud sabotase, entah terhadap pemerintah atau apa,” sambungnya.
Dari sisi regulasi, kata Daniel, kasus beras plastik setidaknya melanggar 2
Undang-undang. Yakni UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No
18 tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi yang cukup berat apabila ada penjual
bahan makanan yang membahayakan kesehatan konsumen.
Meski begitu, Daniel mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak
resah. Selain itu PKB juga berharap agar pemerintah segera mengungkap kasus
beras plastik ini. Kami imbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan resah.
Kepada pemerintah agar sesegara mungkin mengungkap dan menjelaskan hal ini
sejelas-jelasnya kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kerawanan sosial,
terutama sebentar lagi kita akan memasuki bulan puasa,” tutup Daniel.
sumber : detik.com
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG No. 8 Tahun 1999 :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
b. bahwa pembangunan perekonomian
nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan/atau jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan
sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
c. bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan
keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh
kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
e. bahwa ketentuan hukum yang
melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk
mewujudkan kesimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha
sehingga tercipta perekonomian yang sehat.
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk
Undang-udang tentang Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG
No. 18 Tahun 2012 :
a. bahwa Pangan merupakan kebutuhan
dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas.
b. Bahwa negara berkewajiban mewujudkan
ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman,
bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga
perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan
budaya lokal.
c. Bahwa sebagai negara dengan jumlah
penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber
Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara
berdaulat dan mandiri.
d. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1996 tentang Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kondisi
eksternal dan internal, demokratisasi, desentralisasi, globalisasi, penegakan
hukum, dan beberapa peraturan perundang-undangan lain yang dihasilkan kemudian
sehingga perlu diganti
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pangan.
Seharusnya
mentri-mentri yang mengurui proses impor ekspor barang memeriksa barang yang
masuk ke Indonesia apapun itu barangnya. Jangan sampai terjadi keteledoran lagi
apalagi yang menyangkut soal makanan yang dikonsumsi setiap hari. Seperti
contoh dari masuknya beras dari hasil olahan limbah plastik ini yang awalnya
menjadi makanan pokok sehari-hari menjadi sangat berbahaya jika masuk kedalam
tubuh. Yang mengonsumsi beras dari plastik ini dapat mengakibatkan tumbuhnya
berbagai macam penyakit salah satunya kanker, saluran pencernaan terganggu dsb.
Maka dari
itu masyarakat di tuntut untuk jelih dalam memilih barang yang akan dibeli dan
dikonsumsi terutama terhadap barang yang bukan hasil produksi atau olaha dari
Indonesia dan belum terjamin isi dari barang tersebut.