“EKONOMI
KOPERASI”
NAMA :
Cheria P ( 11213883 )
:
Felly Aulia ( 13213399 )
:
Ghassan S.C ( 13213701 )
:
Rizcha Dian P ( 17213897 )
SOAL :
1. Mengapa
koperasi sering disebut sebagai sokoguru perekonomian Indonesia?
2. Uraikan
keunggulan komparatif (comparative
advantage) masing – masing pelaku ekonomi (koperasi, swasta, BUMN).
3. Diskusikan
apakah cara kerja koperasi dapat dijadikan landasan untuk mencapai tujuan
pembangunan, khususnya pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi.
4. Menurut
saudara bagaimana cara mengukur asas pemerataan hasil – hasil pembangunan
ekonomi?
JAWAB :
1. Karena
Koperasi mendidik sikap self-helping, koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan,
koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia, koperasi
menentang segala paham yg berbau individualisme/ kapitalisme, dan juga tidak
terlepas dari jatidiri koperasi itu sendiri yg dalam gerakan & cara
kerjanya selalu mengandung unsur - unsur
yg terdapat dalam asas pembangunan nasional seperti yg termaktub dalam GBHN.
2. a.
BUMN cenderung untuk melakukan peran utama sebagai stabilisator dan perintis
perekonomian nasional.
b. SWASTA
cenderung mengarah untuk melakukan peran utama dibidang pertumbuhan ekonomi
nasional.
c. KOPERASI
mengemban peran utama dibidang pemerataan pembangunan dan hasil – hasilnya.
3. Iya,
Karena koperasi dalam gerakan maupun cara kerjanya selalu mengandung unsur –
unsur yg terdapat dalam 9 asas pembangunan nasional dan juga Trilogi
pembangunan yg mempunyai cita – cita, yaitu menciptakan pemerataan pembangunan
dan hasil – hasilnya, pertumbuhan ekonomi yg cukup tinggi, stabilitas nasional
dan dinamis.
4. Yaitu dengan melihat pemerataan pembangunan nasional yg diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata disemua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil – hasilnya secara adil.
4. Yaitu dengan melihat pemerataan pembangunan nasional yg diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata disemua lapisan masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil – hasilnya secara adil.